
Imam asy-Syafi'i menaskan bahwa apabila seseorang berada di suatu tempat yang taun menyebar luas di sana, maka status semua orang yang bermukim di daerah itu adalah seperti orang yang mengalami penyakit mengkhawatirkan, walaupun dia tidak terkena taun.
Pendapat ini dinyatakan sahih oleh ar-Rafi'i dan an-Nawawi. Terkait hal ini Ibnu Hajar al-Asqalani menulis:
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Irak, dan pernyataan al-Bandaniji berasal dari mereka, setelah dia menceritakan pernyataan Imam asy-Syafi'i—semoga Allah swt. merahmati beliau—bahwa taun adalah penyakit mengkhawatirkan sampai ia menghilang.
Maksudnya, ketika seseorang terserang taun, maka dia dinyatakan mengalami penyakit mengkhawatirkan sampai sembuh.
Perbedaan pendapat dalam hal ini sebanding dengan perbedaan pendapat menyangkut orang yang berhadapan dengan singa atau orang yang rumahnya kebakaran.
Ketika singa atau api sudah mengenai sebagian dari tubuhnya, maka dia dinyatakan sedang dalam kondisi mengkhawatirkan. Namun sebelum singa menerkam atau api melahap, status kekhawatirannya diperselisihkan.
Comments
Post a Comment